Pembahasan : Membuat Akun Pajak Online, Membuat NPWP Online, Meminta Token, Mengirim Permohonan Agar Berkas Di Kirim Ke Alamat Rumah.
Hai sobat Routeros Mikrotik, kali ini saya akan membagikan sedikit pengalaman saya saat melaksanakan pendaftaran pajak secara online, saat itu saya ingin membuka rekening di salah satu bank swasta yaitu BCA, dan salah satu syaratnya ialah memiliki NPWP, alasan saya mendaftar secara online sebab saya tidak memiliki waktu untuk membuatnya di kantor cabang pajak terdekat, maklum lah saya pekerja kantor, yang hanya libur di hari ahad saja.
Untuk email dan data yang saya gunakan untuk artikel ini, bukanlah email milik saya, tapi milik sobat kerja saya yang ingin di buatkan juga, sebab ia telah melihat hasilnya, Kartu NPWP yang sudah saya buat sebelumnya sudah terkirim dengan selamat ke alamat rumah, dan juga sebab tempat tinggal nya jauh dari kantor yaitu di Cimahi sedangkan kantor tempat kami bekerja ada di Bogor.
Hal yang perlu kita persiapkan untuk mendaftar pajak secara online, hanya email, Scan KTP dan data pribadi kita sendiri, mulai dari tempat tanggal lahir, alamat, penghasilan, tanggungan, dan hal lainya. Ayo kita mulai :
Catatan :Agar prosesnya lancar / tidak ada duduk perkara nantinya, isi data yang di minta sesuai dengan data KTP dan benar adanya
A. Pendaftaran Email Ke Akun Pajak
1. Kunjungi Web Site Resmi
Pertama kunjungi website resmi perpajakan yaitu https://ereg.pajak.go.id/login, di sana anda akan melihat tampilan menyerupai ini :
Catatan :Jika gambar kurang jelas, klik saja gambarnya untuk memperbesar ukuranya
bagi anda yang sudah memiliki akun pajaknya, silahkan isi email dan password akun pajak anda,
kalau tidak punya, anda sanggup membuatnya dengan cara klik Daftar (lihat tanda panah)
2. Registrasi Email
Tuliskan alamat email anda dan verifikasi kata / captcha, di kolom yang tersedia, jika sudah klik Daftar, untuk email yang di gunakan, anda sanggup memakai email gratis, menyerupai gmail atau yahoo.
kalau berhasil, maka anda akan mendapatkan pesan menyerupai ini :
3. Cek Inbox
Setelah pendaftaran email, cek inbox email anda, pastikan ada email masuk dari system pajak, kurang lebihnya menyerupai ini :
di dalam email tersebut, klik link verifikasi dan akan membawa anda ke halaman pengisian data pribadi
4. Isi Data
Jika sudah muncul halaman berikut, isi datanya dengan lengkap dan benar
➤ Jenis WP : Adalah jenis pajak yang akan di buat, apakah perorangan atau badah usaha, pilih saja perorangan.
➤ Pertanyaan dan Jawaban : Ini hanya sebagai proses pengamanan akun saja, jadi nantinya kalau anda lupa password dari akun pajak yang di buat, maka system akan menanyakan hal ini sebagai langkah verifikasi bahwa anda benar-benar pemilik dari akun tersebut.
➤ Jangan lupa isi juga captcha yang terlihat di kolom yang sudah di sediakan
➤ Jika sudah klik Daftar, maka akan muncul pesan menyerupai ini :
5. Cek Inbox Lagi
Buka email masuk dari system pajak, kemudian klik link verifikasinya.
sehingga akan muncul pesan konfirmasi menyerupai ini :
Sampai disini proses pembuatan akun pajak telah selesai, langkah selanjutnya yaitu Pembuatan NPWP.
B. Pendaftaran NPWP
Setelah proses pembuatan akun pajak selesai, kini kita akan menciptakan NPWP, untuk langkah pertama ialah login ke akun pajak yang telah di buat sebelumnya, kalau dari poin A.5 Cek Inbox Lagi, dan muncul pesan menyerupai diatas, klik saja "Klik Disini Untuk Memulai Pendaftaran NPWP",
Atau kunjungi lagi website resminya, kemudian isi email dan password yang telah di buat sebelumnya, jangan lupa isi juga captchnya dengan benar ya, kalau sudah klik Login
1. Kategori Wajib Pajak
Jika proses login berhasil, maka anda akan di arahkan ke halaman pendaftaran NPWP,
untuk proses pembuatan NPWP ada 9 tahap, untuk yang pertama ialah Kategori Wajib Pajak, dimana di dalamnya akan ada sebuah form menyerupai ini :
Untuk status sentra / cabang, pilih saja PUSAT, kalau anda menentukan Cabang, maka anda di haruskan untuk mengisi NPWP Pusat, Jika sudah Klik Next
2. Identitas Wajib Pajak
Saya rasa untuk hal ini, tidak perlu saya bahas anda tentunya sudah mengetahuinya,
Jika sudah di isi semua, klik Next
3. Penghasilan
Untuk Form penghasilan ialah form yang isinya menanyakan ihwal pekerjaan anda, apakah sebagai pegawai, pengusaha, dan pekerjaan bebas.
4. Alamat
Seharusnya isi dengan alamat tempat kini anda tinggal (Bukan KTP), misal alamat kos-kosan, kontrakan, hotel, apartement, dan tempat tinggal lainya. Dan alamat ini yang akan menjadi pengiriman dokumen pajak nantinya, tapi anda tetap sanggup menuliskan alamat rumah anda sesuai KTP disini.
4.1 Kode Wilayah
Untuk instruksi wilayah anda sanggup mengisinya sesuai instruksi wilayah anda masing-masing, anda sanggup klik icon Searching di ujung form, maka akan muncul jendela menyerupai ini :
Tuliskan dan pilih sesuai wilayah anda, maka secara otomatis akan terisi.
5. Alamat KTP
Jika di tahap ke 4 anda menuliskan alamat KTP, tandai saja "Sama dengan alamat tempat tinggal", semoga formya terisi otomatis.
6. Alamat Usaha
Alamat perjuangan hanya sanggup di isi, kalau pada tahap 3. Penghasilan anda menentukan poin "Kegiatan Usaha", kalau tidak pribadi Next saja.
7. Info Tambahan
Informasi suplemen hanya menanyakan ihwal tanggunan / orang yang menjadi tanggung jawab anda, menyerupai hanya orang tua, suami / istri, dan anak, dan juga total penghasilan / honor anda selama satu bulan.
8. Persyaratan
Di sini anda akan di tanyakan mengenai metode pengiriman berkas, yaitu Unggah File dan Kirim Manual (mengirim pribadi ke kantor sentra pajak), pilih saja "Unggah"
Karena disini kita menciptakan kategori pajak perorangan, maka klik upload pada kotak yang atas, kemudian upload foto / scan KTP anda (usahakan sejelas mungkin).
9. Pernyataan
Dan terakhir sebuah pernyataan saja, bahwa data yang telah di isi sebelumnya itu ialah BENAR dan LENGKAP, tandai keduanya, kemudian klik simpan.
Jika muncul pesan menyerupai ini, pilih saja YA, semoga data yang telah di tuliskan sebelumnya di simpan di database.
C. Kirim Dokumen Pajak Ke Rumah
Sampai disini proses untuk pembuatan NPWP online telah selesai, langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan semoga dokumen pajak yang telah di buat sanggup di kirim ke alamat yang telah di tuliskan. Dokumen yang saya maksud ialah berupa kartu NPWP dan surat resmi dari dirjen pajak.
Bagi anda yang gres selesai melaksanakan pendaftaran NPWP, maka anda akan di arahkan ke halaman dashboard sehabis klik Ya pada tahap sebelumnya (B.9. Pernyataan)
Selain itu halaman dashboard sanggup anda dapatkan saat selesai login ke akun pajak online, kurang lebih tampilanya menyerupai ini :
1. Minta Token
Jika sudah berada di halaman dashboard, klik "Minta Token", maka otomatis akan muncul kotak captcha menyerupai ini :
Isi kolom captcha sesuai dengan abjad dan angka yang terlihat, kalau sudah klik Submit, sehingga akan muncul pesan konfirmasi, bahwa token sudah di kirimkan ke alamat email.
2. Cek Inbox
Buka inbox email yang di gunakan untuk akun pajak, yang isinya ada sebuah token (sebuah instruksi yang terdiri dari abjad dan angka), copy token tersebut, kemudian .....
3. Surat Pernyataan
Kembali ke web pajak, sehabis anda klik Minta Token pada tahap pertama, maka selanjutnya klik "Kirim Permohonan", sehingga akan muncul jendela menyerupai ini :
Tandai kedua option yang ada, sebagai persetujuan bahwa anda telah mendapatkan gosip mengenai pajak, kemudian tuliskan / paste token yang sudah di copy sebelumnya ke kolom Isi Token, dan klik Kirim
Setelah itu, akan muncul pesan konfirmasi menyerupai ini :
Akhinya selesai juga, sehabis anda mengirimkan permohonan untuk mengirimkan dokumen ke alamat anda, maka langkah selanjutnya anda hanya tinggal menunggu saja di rumah atau cek email, apakah pendaftaran NPWP anda di terima atau tidak, untuk waktu pengiriman dokumen ke rumah, saat itu sekitar 1 mingguan, sedangkan sobat saya 9 hari. Untuk kurir pengirimanya yaitu dari Pos Indonesia, atau melalui pejabat tempat menyerupai saya ini, yang di kirim melalui kantor kelurahan dan berakhir di RT setempat.
Bagaimana gampang dan cepat bukan cara menciptakan Pajak dan NPWP Online, jangan lupa untuk share artikel ini, semoga semakin banyak orang yang tau untuk menciptakan pajak secara online, sekian artikel kali ini semoga bermanfaat, :D
Comments
Posting Komentar